Jl. Letnan Jenderal Suprapto No.75 Kebumen

0287381166

Pengumuman


11-12-2025 - Admin

RENCANA KEGIATAN TAHUNAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BATIK SAKTI 1 KEBUMEN

RKT adalah penjabaran operasional dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), artinya isi program RKT lebih detil dan lebih berjangka waktu pendek (satu tahun). Bila RKJM dibuat pada awal tahun untuk empat tahun ke depan, maka RKT dibuat pada setiap awal tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat. Terwujudnya sumber daya manusia yang bermutu membutuhkan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sisdiknas Pasal 35 ayat (2) bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikaN (SNP), Pasal 1 bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut pada PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 ayat (1) dinyatakan bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kemudian pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pendidikan wajib memenuhi Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku secara nasional yang mengharuskan satuan pendidikan untuk menyusun rencana program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi.